Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru

Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus kamu miliki ketika kamu sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama kamu berada di indonesia kamu harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat kamu membuat dokumen tersebut kamu harus melampirkan KTP juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
  • KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa kamu membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat kamu lakukan di kelurahan terdekat.

Syarat dan prosedur membuat e-KTP

syarat dan prosedur pembuatan KTP

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  • Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
  • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.
Baca juga

Tags:

Share:

0 komentar