Syarat, Biaya dan Prosedur Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi

Saat pergi ke negara asing paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib kamu bawa, fatal akibatnya jika kamu tidak membawa barang yang satu ini bisa jadi kamu akan batal traveling karena pihak imigrasi menolak keberangkatan-mu atau kalangan berwenang dari negara yang akan kamu datangi juga menolak permohonan untuk wisata ke sana.
Mungkin yang jadi masalah banyak orang tidak memiliki informasi lengkap tentang cara pembuatan paspor yang benar, atau mungkin mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya membuat paspor itu mudah terlebih pihak imigrasi telah menyediakan layanan pendaftaran paspor secara online yang pasti sangat memudahkan kita semua.
Pada artikel ini kita hanya akan membahas syarat, total biaya yang harus kamu bayar dan prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor biasa secara manual langsung ke pihak imigrasinya bukan secara online, ada banyak jenis paspor yang bisa kamu buat tetapi untuk masyarakat umum kamu hanya perlu membuat paspor biasa.
Lalu apa saja syarat, biaya dan prosedur yang wajib kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi? mari kita bahas bersama apa saja yang kamu butuhkan.

Syarat, prosedur dan biaya pengurusan pembuatan paspor baru di kantor imigrasi

Dokumen wajib yang disertakan



dokumen pembuatan paspor
dokumen pembuatan paspor by wordpress.com

  • Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
  • KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
  • KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
  • Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
  • Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
  • Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
  • Materai

Prosedur

  • Bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana kamu dapat menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan.
  • Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
  • Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu bagus jika kamu datang sebelum jam tersebut. UPDATE : pastikan kamu datang sebelum jam 6, untuk kantor imigrasi wilayah depok hanya di batasi 200 pemohon setiap harinya jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta.
    antrian panjang sebelum loket di buka
    antrian panjang sebelum loket di buka
  • Gunakanlah pakaian yang rapih dan bersih karena foto di paspor akan terus kamu gunakan sampai 5 tahun ke depan. Bagus jika kamu menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto akan berwarna putih.
  • Setelah kamu tiba di kantor imigrasi kamu dapat bertanya ke petugas dimana kamu dapat mengambil nomor antrian. Sebelum mengambil nomor antrian kamu harus mendapatkan ID PASS dahulu.
  • Kamu juga akan diberikan formulir yang wajib untuk kamu isi.
  • Jam 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum kamu mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di pos satpam, petugas akan mengarahkan kamu.
    ID PASS imigrasi
    ID PASS imigrasi
  • Lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu harus mendengarkan informasi nomor antrian yang disebutkan, jika kamu mendapatkan giliran maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
  • Semua dokumen kamu akan di cek oleh pihak imigrasi, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan diberikan map kuning.
    map kuning pemohon paspor
    map kuning pemohon paspor
  • Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah  apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
  • Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin membuat e-paspor maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan kamu membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di bawah.
  • Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
  • Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di tentukan, kamu dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
  • Datanglah setelah 3 hari setelah kamu membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30.

Biaya pembuatan paspor

Jenis PasporKeteranganTarif
Paspor BiasaBuku 48 halaman untuk WNI/orangRp.300,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.600,000
Paspor BiasaBuku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.300,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman untuk WNI/orangRp.100,000
Paspor BiasaBuku 24 halaman pengganti yang hilang/rusakRp.200,000
Paspor BiasaPaspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alamRp.100,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganRp.50,000
Paspor BiasaSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orangRp.100,000
Paspor BiasaJasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp.55,000
Bagi kamu yang ingin berpergian keluar atau dalam negeri dapatkan Voucher potongan harga sejumlah Rp65.000 dari mister aladin dan diskon penginapan Rp100.000 dari zenrooms GRATIS hanya setelah berhasil melakukan transaksi pulsa dan pembayaran lain di Sepulsakunjungi website Sepulsa disini lalu kamu akan mendapatkan 3 voucher menarik secara gratis atau download aplikasi Sepulsa untuk IOS dan Android.
Sekian artikel tentang syarat, biaya dan prosedur pengurusan pembuatan paspor, semoga informasi ini berguna untuk kamu yang masih bingung mengurus paspor yang sedang kamu buat. Silakan baca artikel tentang tata cara pembuatan paspor di bawah ini.

Share:

0 komentar