Saat pergi ke negara asing paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib kamu bawa, fatal akibatnya jika kamu tidak membawa barang yang satu ini bisa jadi kamu akan batal traveling karena pihak imigrasi menolak keberangkatan-mu atau kalangan berwenang dari negara yang akan kamu datangi juga menolak permohonan untuk wisata ke sana.
Mungkin yang jadi masalah banyak orang tidak memiliki informasi lengkap tentang cara pembuatan paspor yang benar, atau mungkin mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya membuat paspor itu mudah terlebih pihak imigrasi telah menyediakan layanan pendaftaran paspor secara online yang pasti sangat memudahkan kita semua.
Pada artikel ini kita hanya akan membahas syarat, total biaya yang harus kamu bayar dan prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor biasa secara manual langsung ke pihak imigrasinya bukan secara online, ada banyak jenis paspor yang bisa kamu buat tetapi untuk masyarakat umum kamu hanya perlu membuat paspor biasa.
Lalu apa saja syarat, biaya dan prosedur yang wajib kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi? mari kita bahas bersama apa saja yang kamu butuhkan.
Syarat, prosedur dan biaya pengurusan pembuatan paspor baru di kantor imigrasi
Dokumen wajib yang disertakan
Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
Materai
Prosedur
Bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana kamu dapat menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan.
Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu bagus jika kamu datang sebelum jam tersebut. UPDATE : pastikan kamu datang sebelum jam 6, untuk kantor imigrasi wilayah depok hanya di batasi 200 pemohon setiap harinya jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta.
Gunakanlah pakaian yang rapih dan bersih karena foto di paspor akan terus kamu gunakan sampai 5 tahun ke depan. Bagus jika kamu menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto akan berwarna putih.
Setelah kamu tiba di kantor imigrasi kamu dapat bertanya ke petugas dimana kamu dapat mengambil nomor antrian. Sebelum mengambil nomor antrian kamu harus mendapatkan ID PASS dahulu.
Kamu juga akan diberikan formulir yang wajib untuk kamu isi.
Jam 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum kamu mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di pos satpam, petugas akan mengarahkan kamu.
Lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu harus mendengarkan informasi nomor antrian yang disebutkan, jika kamu mendapatkan giliran maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
Semua dokumen kamu akan di cek oleh pihak imigrasi, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan diberikan map kuning.
Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin membuat e-paspor maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan kamu membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di bawah.
Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di tentukan, kamu dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
Datanglah setelah 3 hari setelah kamu membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30.
Biaya pembuatan paspor
Jenis Paspor
Keterangan
Tarif
Paspor Biasa
Buku 48 halaman untuk WNI/orang
Rp.300,000
Paspor Biasa
Buku 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
Rp.600,000
Paspor Biasa
Buku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
Rp.300,000
Paspor Biasa
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Rp.100,000
Paspor Biasa
Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
Rp.200,000
Paspor Biasa
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
Rp.100,000
Paspor Biasa
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Rp.50,000
Paspor Biasa
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang
Rp.100,000
Paspor Biasa
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Rp.55,000
Bagi kamu yang ingin berpergian keluar atau dalam negeri dapatkan Voucher potongan harga sejumlah Rp65.000 dari mister aladin dan diskon penginapan Rp100.000 dari zenrooms GRATIS hanya setelah berhasil melakukan transaksi pulsa dan pembayaran lain di Sepulsa, kunjungi website Sepulsa disini lalu kamu akan mendapatkan 3 voucher menarik secara gratis atau download aplikasi Sepulsa untuk IOS dan Android.
Sekian artikel tentang syarat, biaya dan prosedur pengurusan pembuatan paspor, semoga informasi ini berguna untuk kamu yang masih bingung mengurus paspor yang sedang kamu buat. Silakan baca artikel tentang tata cara pembuatan paspor di bawah ini.
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus kamu miliki ketika kamu sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama kamu berada di indonesia kamu harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat kamu membuat dokumen tersebut kamu harus melampirkan KTP juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia.
KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa kamu membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat kamu lakukan di kelurahan terdekat.
Syarat dan prosedur membuat e-KTP
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
Telah berusia 17 tahun.
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi KK.
Fotokopi Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
KTP yang telah habis masa berlakunya
Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi KK
Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
Nama
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Alamat
Agama
Status Pekerjaan
Kewarganegaraan
Berlaku Hingga
Foto
Tanda Tangan
NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.